Alhamdulillah di postingan sebelumnya, author sudah memperkenalkan diri, agar para pembaca bisa lebih mengenal diri author.
Nah, pada kesempatan kali ini penulis akan mempost dan berbagi pengetahuan bagi para pembaca. Karena kebetulan penulis sedang melakukan tugas sekolah Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Wilayah Bandung Kementrian Hukum dan HAM di Divisi Keimigrasian.
Dengan melakukan wawancara dari narasumber terpercaya, bapak Emil Malik dengan jabatan sebagai Staf Sub Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, ( sekarang diubah menjadi Jabatan Fungsional Umum.),yang sudah bekerja selama kurang lebih 14 tahun. Sehingga penulis dapat mendapatkan informasi selengkap mungkin dengan lamanya durasi wawancara sekitar 45 menit 53 detik di ruangan rapat divisi keimigrasian.
Sebelumnya, perhatikan gambar berikut!
PENGERTIAN LANTASKIMLANTASKIM merupakan singkatan dari Lalu Lintas Keimigrasian di bawah Sub Bidang LALINTALTUSKIM ( Lalu Lintas, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian ). Agak rumit ya kepanjangannya, untuk itu di berikan singkatan agar dapat dengan mudah di ucapkan. Tapi bukan hanya bidang ini saja yang diberikan singkatan tetapi bagian lain juga. Karena penulis juga masih dalam tahap beradaptasi dengan lingkungan disini jadi sering kali tertukar antara bagian satu dengan yang lainnya :’D.
LANTASKIM adalah bidang yang yang berfungsi untuk menangani lalu lintas atau lalu lalang orang asing dan bertugas menangani paspor. Menangani dalam hal ini bukan berarti terjun langsung dalam pembuatan paspor, tetapi lebih kepada pengawasan.
TUGAS LANTASKIM
Untuk tugas dari Sub Bidang Seksi LANTASKIM di Divisi Keimigrasian hanya menangani paspor saja, tetapi sedikit berbeda dengan bidang LANTASKIM di Kantor Imigrasi yang volume kerjanya jauh lebih banyak. Karena di Divisi Keimigrasian Kanwil Jabar ini hanya bertugas melakukan Pengorganisasian, Pengawasan ( Monitoring ), Pembinaan, serta Pemberian Arahan.
PERBEDAAN SUB BIDANG LANTASKIM DI DIVISI KEIMIGRASIAN dan DI KANTOR IMIGRASI
Tugas bidang LANTASKIM di Divisi Keimigrasian dan di Kantor Imigrasi (UPT/Unit Pelaksana Teknis) memiliki perbedaan. Baik dilihat dari segi volume kerja maupun dari tugas.
Agar lebih jelasnya lagi perhatikan tabel berikut !
Perbedaan
LANTASKIM di Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi
|
||
Segi
Perbedaan
|
Divisi Keimigrasian
|
Kantor Imigrasi
|
Bila Dilihat dari segi Volume Kerja & pekerjaan yang dilakukan
|
·
Menangani Paspor
|
|
Bila dilihat dari Tugas
|
·
Karena langsung di bawah pengawasan Kanwil
Jabar, hanya bertugas melakukan pengorganisasian, monitoring, pembinaan dan
pemberian arahan.
|
|
Nah, itu dia sekilas informasi mengenai Bidang LANTASKIM di Divisi
Keimigrasian. Mohon maaf jika ada kesalahan penulisan dan tutur kata yang
kurang berkenan dikarenakan artikel ini jauh dari kesempurnaan. Silahkan untuk
meninggalkan saran dan komentar!
Thank's for Reading :') !

Tidak ada komentar:
Posting Komentar