Kamis, 30 Juli 2015

LANTASKIM di Divisi Keimigrasian

Salam sejahtera untuk para pembaca dimanapun berada !
Alhamdulillah di postingan sebelumnya, author sudah memperkenalkan diri, agar para pembaca bisa lebih mengenal diri author.

Nah, pada kesempatan kali ini penulis akan mempost dan berbagi pengetahuan bagi para pembaca. Karena kebetulan penulis sedang melakukan tugas sekolah Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Wilayah Bandung Kementrian Hukum dan HAM di Divisi Keimigrasian. 

Dengan melakukan wawancara dari narasumber terpercaya, bapak Emil Malik dengan jabatan sebagai Staf Sub Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, ( sekarang diubah menjadi Jabatan Fungsional Umum.),yang sudah bekerja selama kurang lebih 14 tahun. Sehingga penulis dapat mendapatkan informasi selengkap mungkin dengan lamanya durasi wawancara sekitar 45 menit 53 detik di ruangan rapat divisi keimigrasian.
Sebelumnya, perhatikan gambar berikut!
PENGERTIAN LANTASKIM

LANTASKIM merupakan singkatan dari Lalu Lintas Keimigrasian di bawah Sub Bidang LALINTALTUSKIM  ( Lalu Lintas, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian ). Agak rumit ya kepanjangannya, untuk itu di berikan singkatan agar dapat dengan mudah di ucapkan. Tapi bukan hanya bidang ini saja yang diberikan singkatan tetapi bagian lain juga. Karena penulis juga masih dalam tahap beradaptasi dengan lingkungan disini jadi sering kali tertukar antara bagian satu dengan yang lainnya :’D.
LANTASKIM adalah bidang yang yang berfungsi untuk menangani lalu lintas atau lalu lalang orang asing dan bertugas menangani paspor. Menangani dalam hal ini bukan berarti terjun langsung dalam pembuatan paspor, tetapi lebih kepada pengawasan.

TUGAS LANTASKIM
 
Untuk tugas dari Sub Bidang Seksi LANTASKIM di Divisi Keimigrasian hanya menangani paspor saja, tetapi sedikit berbeda dengan bidang LANTASKIM di Kantor Imigrasi yang volume kerjanya jauh lebih banyak. Karena di Divisi Keimigrasian Kanwil Jabar ini hanya bertugas melakukan Pengorganisasian, Pengawasan ( Monitoring ), Pembinaan, serta Pemberian Arahan.


PERBEDAAN SUB BIDANG LANTASKIM DI DIVISI KEIMIGRASIAN dan DI KANTOR IMIGRASI

Tugas bidang LANTASKIM di Divisi Keimigrasian dan di Kantor Imigrasi (UPT/Unit Pelaksana Teknis) memiliki perbedaan. Baik dilihat dari segi volume kerja maupun dari tugas.
Agar lebih jelasnya lagi perhatikan tabel berikut !
 
Perbedaan LANTASKIM di Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi
Segi Perbedaan
Divisi Keimigrasian
Kantor Imigrasi
Bila Dilihat dari segi Volume Kerja & pekerjaan yang dilakukan
·         Menangani Paspor
  •  Melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan SPRI
  •  Melakukan pengecekan kelengkapan berkas Exit Re-Entry Permit dan loket
  •  Membubuhkan paraf setelah lengkap berkas permohonan paspor dan berkas exit Re-Entry Permit
  •  Melakukan pengawasan terhadap staf, loket, entry data, foto,wawancara, pencetakan paspor, bagian pengambilan paspor dan pengambilan Re-Entry Permit
  •  Melakukan Koordinasi degan staf Lantaskim (briefing)
  •  Memberikan pertimbangan keputusan dalam hal pemberian ijin bertolak ataupun ditolak keberangkatannya bagi yang secara otomatis diarahkan oleh system maupun yang diarahkan petugas pemeriksa keimigrasian
  •  Memberikan pertimbangan keputusan dalam hal pemberian ijin masuk ataupun ditolak masuk ke wilayah Indonesia bagi yang secara otomatis diarahkan oleh system maupun yang diarahkan petugas pemeriksa keimigrasian
  •  Memeriksa hasil laporan bulanan dan data statistik penumpang
  •  Menandatangani laporan penggunaan Visa On Arrival
  •  Melakukan koordinasi eksternal dengan pihak otoritas bandara dan instansi terkait pada Lingkungan Bandara Husein Sastranegara Bandung
  •  Melakukan koordinasi dengan atasan langsung serta evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan kerja pada sub seksi
  •  Menandatangani dan memberikan penilaian terhadap kinerja petugas seksi lalu lintas keimigrasian
Bila dilihat dari Tugas
·         Karena langsung di bawah pengawasan Kanwil Jabar, hanya bertugas melakukan pengorganisasian, monitoring, pembinaan dan pemberian arahan.
  • Lebih bersifat Teknis, Kantor Imigrasi disebut juga sebagai UPT (Unit Pelaksana Teknis). Jadi wajar, jika pekerjaan di Kantor Imigrasi lebih banyak daripada di Divisi Keimigrasian Kanwil Jabar


Nah, itu dia sekilas informasi mengenai Bidang LANTASKIM di Divisi Keimigrasian. Mohon maaf jika ada kesalahan penulisan dan tutur kata yang kurang berkenan dikarenakan artikel ini jauh dari kesempurnaan. Silahkan untuk meninggalkan saran dan komentar!
Thank's for Reading :') !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar