Untuk yang lebih jelasnya lagi perhatikan bagan berikut !
Keterangan :
·
Pemohon yang datang ke Divisi
KeimigrasKanwil Kemenkumham Jawa Barat untuk Permohonan Izin Tinggal langsung
menghampiri Loket;
·
Petugas Loket melakukan pemeriksaan
berkas berupa dokumen izin tinggal
·
Pemberian disposisi
·
Petugas Loket melakukan pemberian nomor
untuk surat masuk
·
Melakukan pendataan elektronik
·
Petugas Loket menyerahkan dokumen kepada
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) bagian Lantaskim/Statuskim;
·
KASUBBID melakukan pemeriksaan ulang
terhadap berkas/dokumen pemohon
·
Setelah melakukan pemeriksaan ulang oleh
KASUBBBID, petugas loket mengantarkan dokumen ke Kepala Bidang (Kabid)
·
Kabid Lalintalkim memeriksa ulang
dokumen untuk pendisposisian surat
·
Petugas Loket memeriksa berkas untuk
dilakukan pengetikkan surat oleh petugas operator dan melakukan pengkonsepan
·
Setelah pengetikan surat, petugas loket
menyerahkan kembali kepada Kabid untuk diperiksa ulang dan pembubuhan paraf
·
Jika sudah mendapatkan persetujuan dari
Kabid Lalintalkim dengan adanya pembubuhan paraf dokumen di serahkan kepada
Kepala Divisi Imigrasi (Kadiv/Kadivim)
·
Kadiv memberikan persetujuan ataupun
penolakan permohonan. Jika telah disetujui, Kadiv membubuhkan tanda tangan.
·
Setelah mendapatkan persetujuan dari
Kadiv, petugas loket melakukan pengarsipan dan melakukan pemberian nomor surat
keluar, dan melakukan penyalinan data
permohonan izin tinggal pemohon kemudian setelah itu di serahkan kepada pemohon
·
Setelah proses antara pemohon dengan
petugas loket selesai, salinan dokumen di berikan kepada petugas E-Office untuk
pengklik-an kedalam system informasi keimigrasian. Petugas E-Office melakukan pengiriman data /informasi via
online untuk pusat yaitu Direktorat Jendral Imigrasi
·
Dokumen dari petugas E-Office diberikan
kepada Staf Bagian Insarkom untuk diarsipkan secara digital (system informasi.
S Setelah data tersimpan ke dalam komputer, dilakukan pemusnahan dokumen-dokumen yang sudah tersimpan ke dalam komputer oleh Staf Bagian Insarkom.
S Setelah data tersimpan ke dalam komputer, dilakukan pemusnahan dokumen-dokumen yang sudah tersimpan ke dalam komputer oleh Staf Bagian Insarkom.
Seperti
itulah rangkaian proses untuk melakukan permohonan Izin Tinggal di Divisi
Keimigrasian. Jadi sudah jelas kan, Bagian Lantaskim itu bukan hanya menangani
paspor saja. Karena pada dasarnya Statuskim dan Lantaskim itu adalah sama.
So
thank’s for attention nya, maafkan jika di dalam blog ini terdapat banyak
kesalahannya, namanya juga masih belajar! J
Wassalamu’alaikum
wr.wb.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar