Kamis, 06 Agustus 2015

Prosedur Permohonan Izin Tinggal di Divisi Keimigrasian

Assalamualaikum semua.. bertemu lagi sama saya, masih seputar Bidang Lantaskim, kini author akan membahas prosedur atau alur untuk permohonan Izin Tinggal. Di post yang sebelumnya kita sudah mengetahui tugas dari Lantaskim adalah penanganan paspor. Tapi setelah melakukan wawancara dengan informan terpercaya yaitu Bapak Emil (Jabatan fungsional Umum) dan Bapak Marcell (Ajudan Kadiv). Karena jujur, tugas yang kali ini bener-bener buat pusing jadi harus semaksimal mungkin mendapatkan informasi dan melakukan pengamatan secara langsung, Tugas dari Lantaskim di Divisi Keimigrasian bukan hanya menangani hal yang berkaitan dengan paspor, tapi Lantaskim juga bagian yang bisa menangani Izin tinggal sama seperti Statuskim.
Untuk yang lebih jelasnya lagi perhatikan bagan berikut !



  Keterangan :

  
·         Pemohon yang datang ke Divisi KeimigrasKanwil Kemenkumham Jawa Barat untuk Permohonan Izin Tinggal langsung menghampiri Loket;
·         Petugas Loket melakukan pemeriksaan berkas berupa dokumen izin tinggal
·         Pemberian disposisi
·         Petugas Loket melakukan pemberian nomor untuk surat masuk
·         Melakukan pendataan elektronik
·         Petugas Loket menyerahkan dokumen kepada Kepala Sub Bidang (Kasubbid) bagian Lantaskim/Statuskim;
·         KASUBBID melakukan pemeriksaan ulang terhadap berkas/dokumen pemohon
·         Setelah melakukan pemeriksaan ulang oleh KASUBBBID, petugas loket mengantarkan dokumen ke Kepala Bidang (Kabid)
·         Kabid Lalintalkim memeriksa ulang dokumen untuk pendisposisian surat
·         Petugas Loket memeriksa berkas untuk dilakukan pengetikkan surat oleh petugas operator dan melakukan pengkonsepan
·         Setelah pengetikan surat, petugas loket menyerahkan kembali kepada Kabid untuk diperiksa ulang dan pembubuhan paraf
·         Jika sudah mendapatkan persetujuan dari Kabid Lalintalkim dengan adanya pembubuhan paraf dokumen di serahkan kepada Kepala Divisi Imigrasi (Kadiv/Kadivim)
·         Kadiv memberikan persetujuan ataupun penolakan permohonan. Jika telah disetujui, Kadiv membubuhkan tanda tangan.
·         Setelah mendapatkan persetujuan dari Kadiv, petugas loket melakukan pengarsipan dan melakukan pemberian nomor surat keluar,  dan melakukan penyalinan data permohonan izin tinggal pemohon kemudian setelah itu  di serahkan kepada pemohon
·         Setelah proses antara pemohon dengan petugas loket selesai, salinan dokumen di berikan kepada petugas E-Office untuk pengklik-an kedalam system informasi keimigrasian. Petugas E-Office  melakukan pengiriman data /informasi via online untuk pusat yaitu Direktorat Jendral Imigrasi
·         Dokumen dari petugas E-Office diberikan kepada Staf Bagian Insarkom untuk diarsipkan secara digital (system informasi. 
S    Setelah data tersimpan ke dalam komputer, dilakukan pemusnahan dokumen-dokumen yang sudah tersimpan ke dalam komputer oleh Staf Bagian Insarkom.
Seperti itulah rangkaian proses untuk melakukan permohonan Izin Tinggal di Divisi Keimigrasian. Jadi sudah jelas kan, Bagian Lantaskim itu bukan hanya menangani paspor saja. Karena pada dasarnya Statuskim dan Lantaskim itu adalah sama.

So thank’s for attention nya, maafkan jika di dalam blog ini terdapat banyak kesalahannya, namanya juga masih belajar! J
Wassalamu’alaikum wr.wb.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar